Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Saka
Bahari diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :
97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Sya
rat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian. SKK dan TKK Saka Bahari tersebut meliputi :
rat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian. SKK dan TKK Saka Bahari tersebut meliputi :
- Krida Sumber Daya Bahari, terdiri atas :
- TKK Penangkapan Ikan;
- TKK AIat Penangkap Ikan;
- TKK Budidaya Laut;
- TKK Budidaya Air Payau/ Tambak;
- TKK Pengelolaan Hasil Laut; dan
- TKK Pertambangan Mineral.
- Krida Jasa Bahari, terdiri atas :
- TKK Listrik;
- TKK Mesin;
- TKK Pengecatan;
- TKK Elektronika;
- TKK Pengelas;
- TKK Perencana Kapal;
- TKK Perahu Motor;
- TKK Pelau; dan
- TKK Operator Kran/Derek/Alat Bongkar Muat.
- Krida Wisata Bahari; terdiri atas :
- TKK Renang;
- TKK Layar;
- TKK Selam;
- TKK Dayung;
- TKK Ski Air; Pemandu Wisata Laut;
- TKK Selancar Angin; dan
- TKK Penyelamatan di Pantai
- Krida Reksa Bahari, terdiri atas :
- TKK Navigasi Laut;
- TKK Telekomunikasi;
- TKK Isyarat Bendera;
- TKK Isyarat Optik;
- TKK Pelestarian Sumber Daya Laut;
- TKK Pengemudi Sekoci; dan
- TKK SAR di Laut
Mohon bantuan dan informasinya berupa file SK Kwarnas No 97 Tahun 1996 nya Ka. Terimakasih atas Bantuan dan Informasinya sebelumnya Ka.
BalasHapusJales Veva Jaya Mahe
Tolong dikirim via email saya Ka di email dede.pram@gmail .com, terimaksih sebelumnya Ka
BalasHapus